Sejarah Perkembangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak diketahui kapan
tepatnya. Namun pengerahan tenaga kerja sesungguhnya sudah setua usia manusia
di bumi ini dan bersamaan dengan itu juga adanya proses pengupahan kepada
tenaga kerja.
Yang dikenal sebagai Bapak K3 yaitu Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De Morbis Artrificum
Diatriba yang menguraikan tentang berbagai jenis
penyakit yang timbul berkaitan dengan pekerjaan.
Ada beberapa konsep Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi point penting dalam lintasan sejarahnya di
dunia dan khususnya yang terjadi di Indonesia mulai zaman penjajahan hingga
merdeka. Berikut gambaran singkatnya di bawah ini :
1. Konsep K3 Pada Zaman Revolusi
Industri:
·
Di mulai ketika terjadi Revolusi
industri, Terutama di eropa pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh
mesin.
·
Lahir sebuah aturan yg disebut
“Common Law Defence”(CLD). CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing
negligence, Fellow servant rule, & risk assumption.
·
Akibat adanya tekanan dari kaum
industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS LIABILITY”
yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dalam lingkungan
industri yaitu pengusaha, pekerja/buruh & masyarakat umum.
·
Lahir teori domino oleh
H.W.HEINDRICK (1913).
·
Lahir teori ”Loss Control
Management” & ”Risk Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
2. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan
Belanda
·
Adanya pengerahan tenaga kerja
melalui perbudakan.
·
Tahun 1816,sebuah lembaga yg
bertujuan menghapuskan perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
·
Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia
Belanda yaitu ”Regreling Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya
perbudakan
·
Belanda meratifikasi konvensi ILO
No.29 yang dituangkan dlm Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja
rodi/kerja paksa.
·
Tahun 1908,bbrp anggota parlemen
Belanda yg peduli pada nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3
di daerah ”Nederland Indie”.
·
Peraturan Keselamatan Kerja yang
pertama diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
3. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan
Jepang
·
Adanya pengerahan naker melalui
perbudakan (romusha).
·
Konsep K3 yang dibangun oleh
pemerintah Belanda diabaikan oleh Jepang.
4. Konsep K3 pada Zaman
Kemerdekaan
·
Lahirnya beberapa peraturan
diantaranya yaitu : UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
·
Implementasi K3 pada awal masa
pemerintahan ORDE BARU paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
·
Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang
Kesehatan yang telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga
Kerja.
·
Demi Mewujudkan tenaga kerja yang
sehat, selamat, kompetitif & produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga
Higiene Industri di dua Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian
Tenaga Kerja dan Di Departemen/Kementerian Kesehatan.